- Home >
- Penanggulangan Cybercrime
Penanggulangan Cybercrime
Fenomena cybercrime
memang harus di waspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan
dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet.
- Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata
dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan.
Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat
juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan
Web Server
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development)
telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
1. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional.
2. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
3. Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga
saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di
dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang
diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
o CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
o Diperlukan hukum acara yang
tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
o Harus ada kerjasama
pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan
kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
o Diperlukan kerja sama
internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
o PBB harus mengambil langkah
/ tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam
penganggulangan CRC.
My Blog List
My Motto
Bermimpilah yang sebesar-besarnya, tapi bersegeralah untuk mengerjakan sekecil-kecilnya kebaikan yang terdekat.