- Home >
- Cyberlaw
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiakan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum
dibanyak Negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan
computer mendobrak batas ruang dan waktu.
Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja
diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini
landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan
ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang
ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA,
Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah Cyberlaw ini.
Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi
secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian
AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan
Telecommunication Service 1996.
Ruang Lingkup
Cyberlaw
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini
berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
1) E-Commerce,
2) Trademark/Domain
Names,
3) Privacy
and Security on the Internet,
4) Copyright,
5) Defamation,
6) Content Regulation,
Topik-topik
Cyberlaw
Secara garis besar ada
lima topik dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
1. Information
security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
2. On-line
transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3. Right
in electronic information, soal hak
cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation
information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation
on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui
internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan
yurisdiksi hukum.
Komponen-komponen
Cyberlaw
Adapun
komponen-komponen dari Cyberlaw sebagai berikut:
1. Pertama,
tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukankeberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu;
2. Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability,
tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet;
3.
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual
dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan
serta berlaku di dalam dunia cyber;
4.
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang
dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara
asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
5. Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna internet;
6. Keenam, tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi;
7. Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
My Blog List
My Motto
Bermimpilah yang sebesar-besarnya, tapi bersegeralah untuk mengerjakan sekecil-kecilnya kebaikan yang terdekat.