Popular Post

Popular Posts

Cyberlaw


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiakan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak Negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan computer mendobrak batas ruang dan waktu.
Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah Cyberlaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.

Ruang Lingkup Cyberlaw


Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
1)       E-Commerce,
2)       Trademark/Domain Names,
3)       Privacy and Security on the Internet,
4)       Copyright,
5)       Defamation,
6)   Content Regulation,

Topik-topik Cyberlaw


Secara garis besar ada lima topik dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
1.              Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.              On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.              Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.              Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.      Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Komponen-komponen Cyberlaw


Adapun komponen-komponen dari Cyberlaw sebagai berikut:
1.          Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukankeberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
2.         Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
3.       Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
4.       Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
5.              Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
6.              Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;

7.              Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

My Blog List

My Motto

Bermimpilah yang sebesar-besarnya, tapi bersegeralah untuk mengerjakan sekecil-kecilnya kebaikan yang terdekat.

About This Template

Translate

- Copyright © 2013 Cybercrime dan Cyberlaw - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -