Popular Post

Popular Posts

2.1.        Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh internet. Beberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computercrime. Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya: “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan kcomputer secara ilegal”.
Dari pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbassis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

                           a.            Karakteristik Cybercrime

Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri, antara lain menyangkut 5 hal sebagai berikut :
1.      Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan  ini juga bersifat  global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional, melintasi batas antar Negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2.      Sifat kejahatan
Karakteristik yang kedua yaitu sifat kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak menimbukan kekacauan yang mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan cyber dapat lebih dahsyat dari pada kejahatan-kejahatan lain. 
3.      Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki cirri kusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang – orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4.      Modus kejahatan
Modus kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi yang biasanya sulit dimengerti oleh orang – orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemrogrmannya dan seluk beluk duni cyber.

5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini bersifat material maupun non-material seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi.

                      

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

My Blog List

My Motto

Bermimpilah yang sebesar-besarnya, tapi bersegeralah untuk mengerjakan sekecil-kecilnya kebaikan yang terdekat.

About This Template

Translate

- Copyright © 2013 Cybercrime dan Cyberlaw - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -