- Home >
- Contoh kasus Cybercrime
Contoh kasus Cybercrime yang pernah terjadi beserta analisa penyelesaiannya
BOBOL KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang
ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri.
Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah
Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari
kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta
Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan
menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data
lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di
Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa
Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa
melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa
Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga
Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang
seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya
mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Analisa :
Mengganti no PIN ATM atau kartu kredit secara berkala dan menjaga kerahasiaannya. mengecek tempat atau sarana kita dalam memanfaatkan ATM atau kartu kredit terlebih dahulu agar terhindar dari kejahatan dari cyber ini.
Mengganti no PIN ATM atau kartu kredit secara berkala dan menjaga kerahasiaannya. mengecek tempat atau sarana kita dalam memanfaatkan ATM atau kartu kredit terlebih dahulu agar terhindar dari kejahatan dari cyber ini.
PENGACAKAN SITUS-SITUS WEB
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime)
masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime
tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang
membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui
memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi,
sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar
untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28,
dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama
Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet.
Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua
pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di
sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri
menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau,
setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan
SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker.
Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing
senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker
lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar
negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan
niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah
saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker.
Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak
rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24,
mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi
pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang
dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Analisa:
seperti yang kita ketahui pera pelaku cyber merupakan
orang-orang yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata, namun cukup di sayangkan
jalan dan pemikiran mereka berada dijalur yang salah, untuk itu sebaiknya
pemerintah mengambil tindakan tidak hanya menghukum mereka tetapi juga
diberikan pengarahan dan bimbingan sehingga keahlian mereka tidak lagi
merugikan tetapi dapat menguntungkan dan bermanfaat
PENJUDIAN ONLINE
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
analisa:
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa masalah ini, dari
diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya
dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung
unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah.
My Blog List
My Motto
Bermimpilah yang sebesar-besarnya, tapi bersegeralah untuk mengerjakan sekecil-kecilnya kebaikan yang terdekat.