Recent post
Archive for 2014
Fenomena
cybercrime memang harus di waspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan
dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet.
1. Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah
meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi
pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang
merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan
pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic
Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime,
yaitu :
- a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
b.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
d.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
3. Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang
belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik
dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran
akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam
suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”)
yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung.
Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
- CRC (conputer-related
crime) harus di kriminalisasikan.
- Diperlukan hukum acara yang
tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
- Harus ada kerjasama pemerintah
dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan
komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
- Diperlukan kerja sama
internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
- PBB harus mengambil langkah /
tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam
penganggulangan CRC.
4. Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus
Lembaga
khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response
Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
Adapun contoh-contoh kasus
Cybercrime yaitu sebagai berikut:
·
Typo Site
Kejahatan
dengan target online banking muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem
layanan online bangking, salah satu modus yang terjadi diIndonesia adalah
typosite (situs palsu).
Contoh
sumber lubang keamanan sistem E-banking.
Modus
kejahatan typo site yaitu caranya, pelaku membuat situs yang memiliki nama yang
hampir serupa dengan situs resmi lainnya. Misalnya saja, sebuah situs resmi
yang memiliki alamat di http://anakku.com/ dibuat samarannya dengan alamat
http://anaku.com/.
Typo site dapat dengan mudah dibuat untuk domain .COM, .NET, .ORG, dan beberapa jenis domain lainnya.
Typo site dapat dengan mudah dibuat untuk domain .COM, .NET, .ORG, dan beberapa jenis domain lainnya.
Setiap
orang bisa menamakan situsnya tersebut dengan nama apa saja selama domain itu
belum dimiliki orang lain. Dan kemudian si pembeli nama-nama domain yang mirip
itu dapat membuat tampilan situsnya 100% mirip aslinya, sehingga seringkali
orang yang salah ketik tidak menyadari bahwa ia sebenarnya berada di situs yang
salah. Biasanya yang sering disalahgunakan adalah situs-situs dari bank resmi.
Tujuannya tak lain adalah untuk menangkap user ID, password atau data-data
pribadi lainnya. Data-data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan
transaksi illegal.
·
Keylogger
Modus
lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet
umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang
diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID
maupun password.
Semakin
sering mengakses Internet di tempat umum, semakin rentan pula terkena modus
operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini.
Sebab, komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh
banyak orang. Cara kerja dari modus ini sebenarnya sangat sederhana, tetapi
banyak para pengguna komputer di tempat umum yang lengah dan tidak sadar bahwa
semua aktivitasnya dicatat oleh orang lain.
Pelaku
memasang program keylogger di komputer-komputer umum. Program keylogger ini
akan merekam semua tombol keyboard yang ditekan oleh pengguna komputer
berikutnya. Di lain waktu, pemasang keylogger akan mengambil hasil “jebakannya”
di komputer yang sama, dan dia berharap akan memperoleh informasi penting dari
para korbannya, seperti user id dan password.
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa
ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh internet. Beberapa
pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computercrime. Andi Hamzah (1989)
dalam tulisannya: “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”, mengartikan
kejahatan komputer sebagai:
“Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan kcomputer secara ilegal”.
Dari pengertian di atas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbassis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri, antara lain menyangkut 5 hal sebagai berikut :
1.
Ruang lingkup kejahatan
Sesuai
sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga
bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara
transnasional, melintasi batas antar Negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi
hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2.
Sifat kejahatan
Karakteristik
yang kedua yaitu sifat kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak
menimbukan kekacauan yang mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas
kejahatan tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkan
oleh kejahatan cyber dapat lebih dahsyat dari pada kejahatan-kejahatan
lain.
3.
Pelaku kejahatan
Pelaku
cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki cirri kusus yaitu kejahatan
dilakukan oleh orang – orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
4.
Modus kejahatan
Modus
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi yang
biasanya sulit dimengerti oleh orang – orang yang tidak menguasai pengetahuan
tentang computer, teknik pemrogrmannya dan seluk beluk duni cyber.
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian
yang ditimbulkan dari kejahatan ini bersifat material maupun non-material
seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan
sampai pada kerahasiaan informasi.
Contoh kasus Cybercrime yang pernah terjadi beserta analisa penyelesaiannya
BOBOL KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Analisa :
Mengganti no PIN ATM atau kartu kredit secara berkala dan menjaga kerahasiaannya. mengecek tempat atau sarana kita dalam memanfaatkan ATM atau kartu kredit terlebih dahulu agar terhindar dari kejahatan dari cyber ini.
Mengganti no PIN ATM atau kartu kredit secara berkala dan menjaga kerahasiaannya. mengecek tempat atau sarana kita dalam memanfaatkan ATM atau kartu kredit terlebih dahulu agar terhindar dari kejahatan dari cyber ini.
PENGACAKAN SITUS-SITUS WEB
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Analisa:
seperti yang kita ketahui pera pelaku cyber merupakan orang-orang yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata, namun cukup di sayangkan jalan dan pemikiran mereka berada dijalur yang salah, untuk itu sebaiknya pemerintah mengambil tindakan tidak hanya menghukum mereka tetapi juga diberikan pengarahan dan bimbingan sehingga keahlian mereka tidak lagi merugikan tetapi dapat menguntungkan dan bermanfaat
PENJUDIAN ONLINE
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
analisa:
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa masalah ini, dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah.
PENYEBARAN VIRUS
Penyebaran virus
dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada
bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Analisa :
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa pelaku-pelaku cybercrime memiliki kemampuan yang besar namun masi lemahnya kode etik dalam perkembangan IT di lingkungan tersebut.. dengan kata lain perlunya bimbingan dan penyebaran etika secara global agar orang-orang IT punya kesadaran dan tanggung jawab dalam wawasan atau ilmu yang dimiliki.. dan tindak kejahatan dunia maya ini tidak bisa diangap kecil,karna sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang gemar menjelajahi dunia maya.
Analisa :
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa pelaku-pelaku cybercrime memiliki kemampuan yang besar namun masi lemahnya kode etik dalam perkembangan IT di lingkungan tersebut.. dengan kata lain perlunya bimbingan dan penyebaran etika secara global agar orang-orang IT punya kesadaran dan tanggung jawab dalam wawasan atau ilmu yang dimiliki.. dan tindak kejahatan dunia maya ini tidak bisa diangap kecil,karna sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang gemar menjelajahi dunia maya.
PEMBOBOLAN BANK
INILAH.COM,
Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota
besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui
layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.
“Tersangka mengambil uang dengan
membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata
Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam
keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya,
kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan
data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang
nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening
penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk
kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin
ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk
menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama
bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama
bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam
kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009
sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus
polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap
pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya
berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN profesinya jobless
(pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia
mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak
memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka
terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman
hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang
bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1
buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2
orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni
AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu.
Keduanya merupakan karyawan swasta.
Di Indonesia
pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun
2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan
dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain
milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada
bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan
julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini
memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan
sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo
2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai
cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang
dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya
adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu
kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Analisa :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
Analisa :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
Penanggulangan Cybercrime
Fenomena cybercrime
memang harus di waspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan
dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet.
- Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata
dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan.
Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat
juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan
Web Server
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development)
telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
1. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional.
2. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
3. Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga
saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di
dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang
diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
o CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
o Diperlukan hukum acara yang
tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
o Harus ada kerjasama
pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan
kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
o Diperlukan kerja sama
internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
o PBB harus mengambil langkah
/ tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam
penganggulangan CRC.
Contoh kasus Cybercrime yang pernah terjadi beserta analisa penyelesaiannya
BOBOL KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang
ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri.
Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah
Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari
kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta
Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan
menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data
lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di
Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa
Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa
melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa
Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga
Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang
seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya
mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Analisa :
Mengganti no PIN ATM atau kartu kredit secara berkala dan menjaga kerahasiaannya. mengecek tempat atau sarana kita dalam memanfaatkan ATM atau kartu kredit terlebih dahulu agar terhindar dari kejahatan dari cyber ini.
Mengganti no PIN ATM atau kartu kredit secara berkala dan menjaga kerahasiaannya. mengecek tempat atau sarana kita dalam memanfaatkan ATM atau kartu kredit terlebih dahulu agar terhindar dari kejahatan dari cyber ini.
PENGACAKAN SITUS-SITUS WEB
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime)
masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime
tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang
membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui
memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi,
sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar
untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28,
dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama
Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet.
Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua
pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di
sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri
menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau,
setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan
SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker.
Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing
senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker
lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar
negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan
niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah
saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker.
Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak
rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24,
mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi
pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang
dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Analisa:
seperti yang kita ketahui pera pelaku cyber merupakan
orang-orang yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata, namun cukup di sayangkan
jalan dan pemikiran mereka berada dijalur yang salah, untuk itu sebaiknya
pemerintah mengambil tindakan tidak hanya menghukum mereka tetapi juga
diberikan pengarahan dan bimbingan sehingga keahlian mereka tidak lagi
merugikan tetapi dapat menguntungkan dan bermanfaat
PENJUDIAN ONLINE
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
analisa:
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa masalah ini, dari
diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya
dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung
unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah.
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiakan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum
dibanyak Negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan
computer mendobrak batas ruang dan waktu.
Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja
diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini
landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan
ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang
ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA,
Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah Cyberlaw ini.
Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi
secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian
AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan
Telecommunication Service 1996.
Ruang Lingkup
Cyberlaw
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini
berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
1) E-Commerce,
2) Trademark/Domain
Names,
3) Privacy
and Security on the Internet,
4) Copyright,
5) Defamation,
6) Content Regulation,
Topik-topik
Cyberlaw
Secara garis besar ada
lima topik dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
1. Information
security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
2. On-line
transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3. Right
in electronic information, soal hak
cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation
information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation
on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui
internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan
yurisdiksi hukum.
Komponen-komponen
Cyberlaw
Adapun
komponen-komponen dari Cyberlaw sebagai berikut:
1. Pertama,
tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukankeberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu;
2. Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability,
tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet;
3.
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual
dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan
serta berlaku di dalam dunia cyber;
4.
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang
dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara
asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
5. Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna internet;
6. Keenam, tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi;
7. Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
My Blog List
My Motto
Bermimpilah yang sebesar-besarnya, tapi bersegeralah untuk mengerjakan sekecil-kecilnya kebaikan yang terdekat.